Mengenal Lebih Dekat Layanan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Hello guys,

Jadi minggu lalu gue menghadiri sharing session  yang diadakan oleh PT Jasa Raharja bersama Tempo di Paradigma Kafe, Cikini. Ini salah satu acara diskusi paling berkesan yang pernah gue ikuti. Kenapa? Soalnya banyak sekali informasi mengenai layanan asuransi dari PT Jasa Raharja yang baru gue ketahui secara rinci.

Mengenal Lebih Dekat Jasa Raharja: “Kepedulian Kita, Bantu Sesama”

Dipandu oleh MC Desi Indira dan Bapak Harwan Mudidarmawan selaku Sekretaris Perusahaan PT Jasa Raharja yang mengajak para bloggers untuk turut menyebarkan informasi mengenai layanan asuransi kecelakaan lalu lintas. Apa sih yang terlintas di kepala kalian saat mendengar Jasa Raharja? Kalau bagi gue, Jasa Raharja identik dengan kecelakaan. Jasa Raharja sendiri adalah sebuah BUMN yang bergerak di bidang asuransi sosial. Nah, berkat diskusi ini gue jadi lebih tahu mengenai fungsi dan peran Jasa Raharja dalam mengayomi korban kecelakaan.

 

Jasa Raharja adalah penjamin pertama bagi korban kecelakaan lalu lintas yang sudah diatur dalam UU No. 33 dan No. 34 tahun 1964:

UU No. 33: Seluruh penumpang angkutan umum (darat, laut, dan udara yang mempunyai izin operasional) yang membeli tiket secara resmi sudah pasti akan terlindungi oleh negara melalui Jasa Raharja karena tiket yang dibeli sudah termasuk iuran wajib Jasa Raharja. Korban kecelakaan lalu lintas yang berhak mendapat santunan meliputi korban luka, cacat fisik, dan meninggal dunia. 

Dana santunan Jasa Raharja ini juga berasal dari pajak kendaraan bermotor yang wajib dibayar oleh masing-masing pemiliknya setiap tahun. Jadi buat para pemilik kendaraan bermotor, jangan pernah absen untuk membayar pajak kendaraan ya. 

UU No. 34: Pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Misalnya pejalan kaki yang tertabrak kendaraan bermotor atau turut menjadi korban dalam kecelakaan lalu lintas lainnya. Jadi sumbangan asuransi ini sangat membantu pihak ketiga tersebut.

 

Dengan adanya kemajuan teknologi informasi dan komputer saat ini, proses pelaporan terjadinya kecelakaan lalu lintas untuk pengurusan santunan Jasa Raharja pun menjadi jauh lebih mudah. Skemanya kurang lebih adalah:

  1. Korban kecelakaan atau saksi kecelakaan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi atau rumah sakit tempat di mana korban tersebut dirawat.
  2. Polisi dan rumah sakit akan melakukan integrasi secara online kepada Jasa Raharja.
  3. Jasa Raharja akan melakukan kunjungan ke rumah korban meninggal dunia serta bersinergi dengan rumah sakit dan BPJS Kesehatan untuk penjaminan korban terluka.
  4. Jasa Raharja akan bekerjasama dengan dukcapil untuk verifikasi ahli waris korban meninggal dunia.
  5. Jasa Raharja akan melakukan pembayaran kepada para korban.

 

 

Nah, berapa sih jumlah santunan yang didapat para korban dari Jasa Raharja? Sejak 1 Juni 2017, ada kenaikan dalam jumlah pemberian sumbangan kepada para korban kecelakaan lalu lintas. Korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar 50 juta, sementara korban luka cacat tetap sebesar 50 juta, perawatan korban luka mendapat santunan sebesar 20 juta (angkutan darat dan laut) serta 25 juta (angkutan udara) . Selain itu juga ada santunan tambahan berupa biaya P3K sebesar 1 juta, biaya ambulans sebesar 500 ribu, serta biaya pemakaman bagi korban meninggal dunia yang tidak mempunyai ahli waris sebesar 4 juta.

 

 

Dalam melakukan proses ini Jasa Raharja telah bersinergi dengan IRSMS Polda dan Porlantas, Dukcapil dalam negeri, lebih dari 2500 Rumah Sakit di Indonesia serta perbankan demi kemudahan para korban kecelakaan mendapatkan santunan. Dengan adanya sistem jaringan yang terintegrasi secara baik maka proses pemberian santunan pun berjalan dengan cepat dan mudah. Untuk pembayaran korban meninggal dunia, Jasa Raharja rata-rata melakukannya dalam 1 hari dan 21 jam sejak korban meninggal. Sementara itu, pembayaran santunan sejak berkas dinyatakan lengkap diselesaikan rata-rata dalam 32 menit oleh Jasa Raharja.

Dana yang didapat oleh Jasa Raharja tidak hanya digunakan untuk membayar santunan lho. Dana tersebut juga dikelola lagi untuk penggunaan:

  1. Pembayaran pajak perusahaan, hibah daerah, dan dividen kepada negara melalui Kementerian BUMN.
  2. Pelaksanaan program pencegahan kecelakaan. Misalnya pengadaan barikade, rambu peraturan lalu lintas, ambulans, traffic cone, serta kegiatan mudik bareng, dan pelatihan penanganan program kecelakaan.
  3.  Program kemitraan dan bina lingkungan sebagai kepedulian Jasa Raharja kepada lingkungan dan masyarakat. Hal ini bisa berupa bakti sosial, atau pun kunjungan ke sekolah-sekolah.

Banyak banget informasi yang gue peroleh dari sharing session yang diadakan Jasa Raharja dan Tempo ini. Gue benar-benar terbantu karena ternyata bisa dibilang selama ini gue tidak mengetahui peran Jasa Raharja secara maksimal. Jadi yang perlu diingat setiap terjadi kecelakaan lalu lintas dan mengurus proses santunan Jasa Raharja adalah:

  1. Segera melapor ke kepolisian dan rumah sakit tempat korban dirawat dengan menyertakan bukti kecelakaan (bisa berupa foto, video, atau pun link berita).
  2. Menyiapkan dokumen yang lengkap dan sah untuk kemudahan klaim.
  3. Selalu membeli tiket resmi dari angkutan umum yang digunakan sehingga keselamatan kita sebagai penumpang terjamin dengan baik.
  4. Tertib membayar pajak kendaraan yang dimiliki setiap tahunnya.
  5. Kecelakaan lalu lintas tunggal tidak dijamin oleh Jasa Raharja. Sementara kecelakaan antara dua kendaraan atau lebih terjamin oleh Jasa Raharja selama kejadiannya ada di jalan raya.
  6. Pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaan, seperti pejalan kaki, pesepeda, atau pemilik kendaraan yang terkena hempasan angin dari kendaraan lainnya akan dijamin oleh Jasa Raharja dengan menyertakan bukti kecelakaan yang akurat atau adanya laporan dukungan dari saksi.
  7. Santunan Jasa Raharja tidak akan berlaku jika permohonan dilakukan 6 bulan setelah kecelakaan terjadi dan tidak dilakukannya penagihan dalam 3 bulan setelah klaim disetujui oleh perusahaan.

Contact dan SMS Center Jasa Raharja

Nah, jika sudah tahu informasi mengenai Jasa Raharja ini, apa sebaiknya yang kita lakukan? Menyebarluaskan dong! Kamu bisa melakukan sharing melalui diskusi, menulis blog, atau pun menyampaikannya melalui sosial media yang kamu miliki. Dengan demikian, semakin banyak orang yang mengetahui kebaikan Jasa Raharja. Kamu juga dapat menghubungi Jasa Raharja melalui contact ata sms center mereka serta akun Twitter (@pt_jasaraharja) serta Instagram (@pt_jasaraharja) yang mereka miliki. Ingat, “Kepedulian Kita, Bantu Sesama”.

(Visited 79 times, 1 visits today)
 
Share it:
Posted in Events, Review and tagged , , .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *